Mahkamah Islam bagi pengacara Muslim Saja !
Malaysia mempunya dua pengadilan terpisah untuk urusan keluarga
Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan seorang pengacara non-Muslim agar diperbolehkan menangani perkara di Mahkamah Islam.
Alasan hakim dalam sidang di Kuala Lumpur, Kamis (17/3) adalah karena Victoria Jayaseele Martin bukan Muslim.
Menurut pengacaranya, Victoria akan mengajukan banding. Dia ingin menjadi pengacara di Mahkamah Islam karena semakin banyak sengketa antar agama sedangkan warga non-Muslim kurang terwakili di pengadilan.
Victoria telah menjadi pengacara umum sejak tahun 1991 dan beberapa tahun kemudian mengantongi diploma dari perguruan tinggi dalam bidang hukum Islam. Dia menyatakan punya kualifikasi untuk praktek sebagai pengacara di pengadilan Islam.
Namun syarat ini saja tidak cukup, kata seorang pengacara syariah di Malaysia, Kamar Ainiah Kamaruzaman.
"Dia mesti punya degree (gelar sarjana), tahu hukum Islam dan dia harus Islam," kata Kamar kepada BBC Indonesia.
Menurutnya, persyaratan yang tercantum dalam undang-undang ini juga berlaku bagi hakim Mahkamah Islam.
"Sudah semestinya hakim karena dia akan menghukum orang atas dasar syariah. Kalau dia menolak hukum Islam, bagaimana dia akan mengeluarkan perintah berazaskan Islam," jelas pengacara syariah di Kuala Lumpur ini.
Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Islam Kuala Lumpur tahun 1999 untuk menolak Victoria sebagai pengacara di Mahkamah Islam sah menurut hukum.
Tetapi pengacara Victoria, Ranjit Singh mengatakan keputusan itu melanggar hukum.
"Kami menghargai keputusan hakim tetapi kami berpendapat hakim salah menafsirkan undang-undang. Kami berpendapat langkah tersebut tidak konstitusional," kata Ranjit Singh seperti dikutip kantor berita AP.
====================================================================================
Silahkan berkomentar sobat-sobat ku, ^.^
Tapi jangan komentar hal-hal yang tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA ya.., hohoho...
Terima Kasih atas kunjungannya... ^0^!
====================================================================================