Mata Air Zam-Zam di Mekkah Al-Mukaromah

Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?”


Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air zam-zam dan keberkahannya.


Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,



إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2]

Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,



وَشِفَاءُ سُقْمٍ
“Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3]

Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan.


Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya.


Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu, mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh diperlakukan seperti itu.


Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’, mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Baz-[4]



Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut.

Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan.

Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”[5]

Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dianjurkan bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala, wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya –seperti dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib-, maka seperti ini adalah ngalap berkah yang tidak berdasar karena tidak ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali.


Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,



إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[6]

Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit.

Sampai-sampai sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah membawa pulang air zam-zam (dalam sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan,


حَمَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الأَدَاوَى وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلَى الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit, kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.”[7]

Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air zam-zam


Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.”[8] [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a:


اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah).[9]

Catatan:
Para ulama bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti membersihkan najis dan semacamnya[10]. Al ‘Allamah Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyful Qona’ mengatakan,


كَذَا يُكْرَهُ ( اسْتِعْمَالُ مَاءِ زَمْزَمَ فِي إزَالَةِ النَّجَسِ فَقَطْ ) تَشْرِيفًا لَهُ ، وَلَا يُكْرَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي طَهَارَةِ الْحَدَثِ
“Dimakruhkan menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats[11] tidaklah makruh.”[12]

–Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”[13]-


Faedah Ilmu yang ditorehkan di Panggang, Gunung Kidul,


di pagi hari penuh berkah, 26 Syawwal 1430 H


Tulisan dari : Muhammad Abduh Tuasikal



Denah Sumur Zam-Zam

PUSTAKA :
[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lahir pada tahun 1330 H di kota Riyadh. Dulunya beliau memiliki penglihatan. Kemudian beliau tertimpa penyakit pada matanya pada tahun 1346 H dan akhirnya lemahlah penglihatannya. Pada tahun 1350 H, beliau buta total. Beliau telah menghafalkan Al Qur’an sebelum baligh. Beliau sangat perhatian dengan hadits dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu tersebut. Beliau pernah menjabat sebagai Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia). Beliau meninggal dunia pada hari Kamis, 27/1/1420 H pada umur 89 tahun. (Sumber: http://alifta.net/Fatawa/MoftyDetails.aspx?ID=2)

[2] HR. Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520.


[3] HR. Abu Daud Ath Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id, 3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul ‘Ummal, 12/34769, 3480.


[4] Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3417

[5] Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan.


[6] HR. Muslim no. 4520.


[7] Diriwayatkan oleh Al Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883 mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu Zubair.


[8] HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165]


[9] Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani.


[10] Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya.


[11] Perbedaan hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air.


[12] Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al Islam


[13] Lihat link:
http://www.islamqa.com/ar/ref/1698


====================================================================================
Silahkan berkomentar sobat-sobat ku, ^.^
Tapi jangan komentar hal-hal yang tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA ya.., hohoho...
Terima Kasih atas kunjungannya... ^0^!
====================================================================================