Farhat Abbas, pengacara dan sekaligus Ketua LSM 'Hajar', yang sangat getol menyuarakan agar tersangka penyebar video asusila itu dipenjarakan, berpendapat bahwa tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vokalis grup Peterpan terlalu ringan.

Ia berkeyakinan bahwa hakim akan menjerat kekasih Luna Maya itu dengan hukuman yang lebih berat lagi.

"Ya, mungkin itu tuntutan jaksa. Kita kan tunggu pasca pledoi, yaitu vonis hakim. Tentu aja jadi berat kalau saya lihat gak ada yang meringankan, karena Ariel ini satu sisi dia tidak mengakui itu dia. Di satu sisi lagi mengakui bahwa dia adalah korban. Berarti kan sudah bertolak belakang ya. Mungkin itu jadi hal yang memberatkan saja," ujar Farhat saat dihubungi via telepon, Kamis (6/1).

Namun demikian, Farhat menilai bahwa tuntutan tersebut cukup memberikan suatu 'tamparan' bagi Ariel, agar tak meremehkan hukum.

"Ya setidaknya dia tidak menertawai. Selama ini dia kan selalu bilang bebas-bebas, padahal diproses di penjara. Kalau 5 tahun sudah cukup tinggi, tapi memang kurang tinggi," tandas suami penyanyi Nia Daniati itu.

Jika majelis hakim nantinya memutus bebas Ariel, Farhat menegaskan bahwa hal itu akan bisa memberikan pengaruh buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau misalnya dia sampai dibebaskan berarti akan membenak di satu hati dan jiwa seluruh masyarakat Indonesia, bahwa ng*nt*t bebas difilmkan dengan istri orang bisa bebas, gitu kira-kira. Kemudian Syeh Puji aja yang sudah anaknya dibalikin semuanya, tetap 7 tahun kok," tegasnya.


====================================================================================
Silahkan berkomentar sobat-sobat ku, ^.^
Tapi jangan komentar hal-hal yang tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA ya.., hohoho...
Terima Kasih atas kunjungannya... ^0^!
====================================================================================