Jika tidak ada aral melintang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan tuntutan terhadap mantan vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel pada 6 Januari 2011.


Sejak beredarnya kasus video porno Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari pada 4 dan 8 Juni 2010 lalu, nama ketiga artis tersebut paling banyak membetot perhatian publik.

Kasus tersebut juga sempat mendapat perhatian situs majalah Time pada 28 Juni 2010. Berita mengenai video tersebut masuk dalam daftar berita paling populer dengan judul, 'Sex Video Scandal and Indonesia's Porn Obsession.'

Berita mengenai Ariel itu sempat mengalahkan kabar tentang film terbaru seri 'Twilight,' 'Eclipse'. Sekuel 'Twilight' itu hanya ada di posisi sembilan berita paling populer Time.

Selain di Time, sebelumnya video porno Ariel juga diberitakan di sejumlah media dunia. Situs gosip ternama Daily Mail, misalnya, menurunkan kabar tersebut pada 23 Juni 2010 lalu dengan judul 'Where NOT to make a sex tape: Pop star faces 12 years in jail for breaking strict obscenity laws in Muslim Indonesia'.

Sejak pemberitaan tersebut merebak di masyarakat, kasus ini paling banyak menarik perhatian para petinggi di Tanah Air. Mulai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Info Tifatul Sembiring, hingga para tokoh agama.

Nama Ariel kian menjadi sorotan publik setelah Mabes Polri menetapkan pelantun tembang "Ada Apa Denganmu" itu sebagai tersangka pada 22 Juni 2010. Sejak itu Ariel resmi mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Selama mendekam di Mabes Polri, paling tidak sekitar 26 artis sempat mengunjungi Ariel di tahanan. Berbeda dengan artis lain yang ditahan, Ariel merupakan penyanyi paling banyak menarik simpati dari para selebriti.

Kasus Ariel juga yang paling banyak melibatkan pengacara, yaitu 18 pengacara yang diketuai OC Kaligis. Hal tersebut sempat dibenarkan oleh salah seorang kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol.

Dibanding dengan kasus selebriti lain, kasus ini merupakan yang paling banyak menghadirkan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto pernah mengatakan bahwa ia siap menghadirkan 28 saksi untuk menjerat Ariel.

Selama proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kasus ini pun paling banyak dihadiri para pendemo. Setiap Ariel menjalani sidang, tak kurang dari 100 pendemo yang meminta agar Ariel dihukum berat.

Lalu, apakah Ariel akan lolos dari jeratan hukum?


====================================================================================
Silahkan berkomentar sobat-sobat ku, ^.^
Tapi jangan komentar hal-hal yang tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA ya.., hohoho...
Terima Kasih atas kunjungannya... ^0^!
====================================================================================